Pelaku mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan pencurian bersama temannya di daerah Ubud tepatnya di Counter Zhura Cellular yang berlokasi di Jalan Raya Bunutan, Banjar Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
"Para pelaku ini adalah pasangan kekasih, uang hasil kejahatannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berfoya-foya. Kedua pelaku kami ancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.