Anggota Satpol PP Mataram Aniaya Seseorang di Minimarket, Ternyata Salah Sasaran

Hal ini ditengarai terpicu aduan dari pihak keluarga yang sebelumnya mengaku sempat dianiaya

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 19 April 2024 | 20:06 WIB
Anggota Satpol PP Mataram Aniaya Seseorang di Minimarket, Ternyata Salah Sasaran
Tangkapan layar-Aksi penganiayaan di sebuah ritel modern wilayah Sekarbela, Mataram, NTB, Kamis (18/4/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Yogi menerangkan pemeriksaan ini mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait keterlibatan anggotanya dalam kasus penganiayaan ini belum memberikan tanggapan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak