Seperti diketahui, pada 2 Februari lalu BK DPD RI berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. (ANTARA)
Arya Wedakarna Ngotot Tak Mau Angkat Kaki dari Kantor DPD Bali
Ia pun tak peduli dengan cibiran masyarakat karena sikapnya yang tak mau mengikuti arahan pusat.
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 19 Maret 2024 | 20:45 WIB

BERITA TERKAIT
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
04 April 2025 | 16:57 WIB WIBREKOMENDASI
News
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
04 April 2025 | 16:11 WIB WIBTerkini