Speedometer truk yang harga normalnya antara Rp10 juta hingga Rp20 juta ini dijual dengan harga Rp2 juta sampai Rp3 juta, yang mereka habiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk itu, sopir truk diimbau untuk memarkir kendaraannya di tempat aman yang bisa setiap saat diawasi.
"Atau kalau terpaksa harus parkir di SPBU atau pinggir jalan, usahakan ada yang menjaga agar peristiwa serupa tidak terulang," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ANTARA)
Baca Juga:Jenazah Pendaki yang Ditemukan di Gunung Agung Dipulangkan ke Semarang