Komplotan Pencuri Speedometer Beraksi di Bali, Incar Truk Parkir di SPBU

Kompolotan pencuri ini mengincar truk yang ditinggal sopirnya pulang, dengan kendaraan terparkir di pinggir jalan atau SPBU.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:23 WIB
Komplotan Pencuri Speedometer Beraksi di Bali, Incar Truk Parkir di SPBU
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

Speedometer truk yang harga normalnya antara Rp10 juta hingga Rp20 juta ini dijual dengan harga Rp2 juta sampai Rp3 juta, yang mereka habiskan untuk kebutuhan sehari-hari.

Untuk itu, sopir truk diimbau untuk memarkir kendaraannya di tempat aman yang bisa setiap saat diawasi.

"Atau kalau terpaksa harus parkir di SPBU atau pinggir jalan, usahakan ada yang menjaga agar peristiwa serupa tidak terulang," katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ANTARA)

Baca Juga:Jenazah Pendaki yang Ditemukan di Gunung Agung Dipulangkan ke Semarang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak