Suami Meninggal Setelah Kelelahan Jadi Petugas KPPS, Salmah Diberi Rp 46 Juta

Meski menerima santunan, Salmah masih sedih atas kepergian suaminya.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 05 Maret 2024 | 16:08 WIB
Suami Meninggal Setelah Kelelahan Jadi Petugas KPPS, Salmah Diberi Rp 46 Juta
ILUSTRASI - Pemakaman anggota KPPS TPS 08 Desa Taman Endra, Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

“Alhamdulillah usulan KPU untuk santunan kematian bagi anggota KPPS sudah keluar dan langsung hari ini kita serahkan kepada ahli warisnya, berupa santunan kematian Rp 36 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta,” terang Suherman.

Santunan sebesar Rp 46 juta itu bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu diterangkan Suherman ada tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 .

Meski pihaknya menyadari santunan itu tak akan mengantikan kepergian para anggota KPPS itu. Namun pihaknya berharap santunan itu bisa sedikit membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Santunan ini bukan berarti pengganti dari almarhum, tetapi ini sebagai bentuk pengakuan negara bahwa apa yang dilakukan almarhum betul-betul membantu kita untuk melaksanakan pemilu,” pungkasnya.

Baca Juga:Detik-detik Menegangkan Petugas KPPS Tak Sadarkan Diri di Masjid dan Meninggal Dunia

Kontributor : Buniamin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini