Mereka berdua kini terancam dikenakan Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara serta Pasal 335 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda