Dalam percakapan tersebut, ada perintah untuk meluluskan mahasiswa tertentu dengan mengubah nilai tes yang sudah ada di dalam sistem pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri. Terungkap ada tindakan untuk meluluskan siswa yang tidak lulus nilai dan menggagalkan yang lolos seleksi nilai.
Saksi Rakasudewi yang dikonfirmasi hakim setelah mendengar isi percakapan yang dibacakan mengenai kejadian tersebut mengaku tidak tahu.