SuaraBali.id - Tragedi lift maut yang menewaskan 5 karyawan resort di Desa Kedewatan, Ubud, Bali masih berproses di kejaksaan.
Hngga saat ini, polisi masih bolak-balik ke kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara terhadap 2 orang tersangka.
Adapun dalam insiden ini, polisi telah menetapkan tersangka owner resort, Vincent Juwono (67) dan kontraktor lift, Mujiana (63).
Kasi Intel Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya menyatakan polisi sempat membawa berkas P-18 ke kejaksaan. Karena ada yang kurang, maka jaksa mengembalikan dan segera P-19.
Baca Juga:Mahasiswa Asal Medan yang Tewas di Bali Dikenal Sangat Pendiam di Kampus
"Kami telah kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi terkait adanya kekurangan syarat formil maupun materiil," ujarnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id, Kamis (23/11/2023).
Dikatakan bahwa, jaksa tidak bisa serta merta langsung menerima berkas kepolisian.
"Dilakukan penelitian lebih lanjut, berkas perkara dinyatakan belum lengkap," ungkap dia.
Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta yang baru menjabat setelah kasus lift maut terjadi berjanji akan menyelesaikan berkas.
"Kami lengkapi, nanti kami bawa ke kejaksaan," tutup dia.
Baca Juga:Mahasiswa Asal Medan yang Tewas di Bali Sedang Cuti Kuliah yang Diketahui Ortu
Sebagaimana diketahui, pada awal September 2023, ada 5 karyawan naik lift gandola.
Diduga tali sling besi putus, maka lift yang mestinya naik ke atas, melaju turun dengan cepat. 5 karyawan langsung meninggal di TKP.
Keluarga sudah mengupacarai para korban. Bahkan di TKP juga telah dilakukan upacara. Kasus ini menyedot perhatian petinggi pemerintah.