“Kita harus melihat prioritas yang ada karena tujuan dari UMP itu adalah melindungi pendapatan pekerja pada tahun pertama, memelihara kondisi daya saing perusahaan, dan tidak terlepas dari pertumbuhan ekonomi suatu daerah, yang mana rata-rata pertumbuhan ekonomi di Bali tidak terlalu tinggi,” jelasnya.
Menurutnya, tantangannya justru di perusahaan dalam mengimplementasikan regulasi pengupahan.
“Faktanya belakangan ini memang ada perusahaan yang sesuai bahkan di atas itu tetapi ada juga yang di bawah. Harusnya minimal UMP bagi yang tenaga kerja baru sampai setahun, lebih dari itu memang dengan struktur skala upah. Dan kembali lagi kemampuan perusahaan mengatur dan mengelola kesepakatan dengan pekerja,” ujarnya. (ANTARA)
Baca Juga:PHDI Denpasar Akan Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal