UMP Bali 2024 Naik Rp 100 Ribu, Disnaker : Jangan Dikomparasi Dengan Provinsi Lain

Ia menanggapi hal ini karena adanya penilaian dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali bahwa selama ini UMP belum sesuai.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 20 November 2023 | 22:06 WIB
UMP Bali 2024 Naik Rp 100 Ribu, Disnaker : Jangan Dikomparasi Dengan Provinsi Lain
Ilustrasi Uang (Unsplash)

SuaraBali.id - Pemprov Bali telah menetapkan UMP Bali 2024 sebesar Rp2.813.672, naik 3,68 persen atau Rp100 ribu dari UMP 2023, selanjutnya masih akan dilakukan perhitungan untuk mencari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang rencananya diputuskan sebelum 30 November 2023.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan meminta agar masyarakat tidak membandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dengan provinsi lain terutama kawasan industri besar.

Ia menanggapi hal ini karena adanya penilaian dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali bahwa selama ini UMP belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Kalau formulanya memakai salah satu ukuran yaitu kebutuhan hidup layak memang angkanya Bali tidak setinggi daerah industri contohnya di Banten atau DKI Jakarta, tapi formula di PP 51 tentunya ada nilai positif penyesuaian terhadap masing-masing daerah karena tidak mungkin apple to apple,” kata Setiawan, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:PHDI Denpasar Akan Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal

Adapun penyebab kenaikan UMP yang rendah adalah perhitungan terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan catatan inflasi Bali saat ini 2,40 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,9 persen.

“Jangan dikomparasi dengan provinsi lainnya, pertumbuhan ekonomi di Bali disparitas selisihnya yang harus kita rendahkan, ini PR masing-masing pemimpin di daerah,” tambahnya.

Dari 5,9 persen mediannya, nyatanya ada disparitas jauh antarkabupaten, di mana pertumbuhan ekonomi Kabupaten Badung mencapai 9,97 persen sementara Karangasem hanya 2,58 persen, sehingga jika ingin upah minimum meningkat maka Karangasem dan empat kabupaten lain yang pertumbuhan ekonominya di bawah provinsi harus didorong lebih kuat.

“Lima itu (pertumbuhan ekonomi di bawah provinsi) ada Karangasem, Bangli, Klungkung, Jembrana, dan Buleleng, jadi yang masih bisa mengikuti dengan formula itu adalah Badung bahkan jadi percontohan nasional, kemudian Denpasar, Gianyar lalu Tabanan,” ujarnya.

Ia pun mengaku sadar bahwa serikat pekerja mengharapkan kenaikan UMP Bali 2024 yang lebih tinggi, namun inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetap paling diperhitungkan.

Baca Juga:Ciri-ciri Dan Kelebihan Orang Melik, Satu Diantaranya Terlilit Plasenta

Menurutnya, UMP hanya jaring pengaman agar pekerja tak memperoleh upah di bawah itu.

“Kita harus melihat prioritas yang ada karena tujuan dari UMP itu adalah melindungi pendapatan pekerja pada tahun pertama, memelihara kondisi daya saing perusahaan, dan tidak terlepas dari pertumbuhan ekonomi suatu daerah, yang mana rata-rata pertumbuhan ekonomi di Bali tidak terlalu tinggi,” jelasnya.

Menurutnya, tantangannya justru di perusahaan dalam mengimplementasikan regulasi pengupahan.

“Faktanya belakangan ini memang ada perusahaan yang sesuai bahkan di atas itu tetapi ada juga yang di bawah. Harusnya minimal UMP bagi yang tenaga kerja baru sampai setahun, lebih dari itu memang dengan struktur skala upah. Dan kembali lagi kemampuan perusahaan mengatur dan mengelola kesepakatan dengan pekerja,” ujarnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini