Fast Track merupakan layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri bagi kelompok prioritas, seperti lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, serta pekerja migran.
Lima oknum petugas Imigrasi memanfaatkan layanan prioritas tersebut terhadap WNA dengan memberlakukan tarif Rp100.000 hingga Rp250.000 per orangnya.
Adapun barang bukti yang disita dalam OTT oleh Kejati Bali berupa uang sejumlah Rp100 juta.
Diduga setiap bulannya mereka bisa menghasilkan pundik-pundi mencapai Rp100-200 juta uang dari pungutan liar itu. (ANTARA)
Baca Juga:Bak Antre Sembako, Warga Rela Berbaris Demi Membuang Sampah