Seperti yang diberitakan, Kejati Bali menangkap lima petugas Imigrasi yang diduga melakukan pungutan liar di jalur cepat Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai. Jalur cepat tersebut sejatinya dimaksudkan untuk jalur prioritas untuk mengurus keimigrasian.
Namun, oknum petugas tersebut mengizinkan WNA umum untuk melewati jalur tersebut dengan memungut Rp100-250 ribu per orangnya.
Dari sana, Kejati juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp100 juta yang diduga adalah hasil pungutan liar tersebut.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Petugas Imigrasi Ngurah Rai Untung Hingga Rp 200 Juta Per Bulan dari Pungli Fast Track