Tak Seperti Biasanya, Kali Ini Mantan Rektor Unud Datang Sidang Tanpa Rompi Tahanan

Sementara itu, I Nyoman Sukandia selaku penasihat hukum terdakwa saat dijumpai di luar ruang sidang mengatakan pihaknya kecewa.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 07 November 2023 | 14:33 WIB
Tak Seperti Biasanya, Kali Ini Mantan Rektor Unud Datang Sidang Tanpa Rompi Tahanan
Mantan Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Selasa (7/11/2023). [ANTARA/Rolandus Nampu]

JPU menjerat Prof. Antara dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 serta Pasal 12 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini