JPU menjerat Prof. Antara dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 serta Pasal 12 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ANTARA)
Tak Seperti Biasanya, Kali Ini Mantan Rektor Unud Datang Sidang Tanpa Rompi Tahanan
Sementara itu, I Nyoman Sukandia selaku penasihat hukum terdakwa saat dijumpai di luar ruang sidang mengatakan pihaknya kecewa.
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 07 November 2023 | 14:33 WIB

BERITA TERKAIT
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
10 April 2025 | 19:01 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dengan Pendanaan BRI, Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Berkembang dan Laris
11 April 2025 | 18:43 WIB WIBTerkini
lifestyle | 20:27 WIB
lifestyle | 19:04 WIB
lifestyle | 15:44 WIB
lifestyle | 15:11 WIB
news | 22:15 WIB