Rektor Universitas Udayana Akan Menghadapi Sidang Pada 19 Oktober 2023

PN Denpasar telah menunjuk 5 hakim tindak pidana korupsi untuk memeriksa perkara dugaan korupsi di universitas di Bali ini.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 13 Oktober 2023 | 14:32 WIB
Rektor Universitas Udayana Akan Menghadapi Sidang Pada 19 Oktober 2023
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara saat akan ditahan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Senin (9/10/2023). [ANTARA/Rolandus Nampu]

Saat ini Antara tengah ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung sejak 9 Oktober 2023 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.

Dalam kasus tersebut, Prof. Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025, berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak