Rektor Unud Jadi Tahanan di Rutan, Seperti Ini Hari-harinya di Penjara Bersama WBP Lain

Namun, selain mereka juga ada tahanan dari kasus kriminal dan narkoba yang berada satu sel dengan Antara.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 11 Oktober 2023 | 07:26 WIB
Rektor Unud Jadi Tahanan di Rutan, Seperti Ini Hari-harinya di Penjara Bersama WBP Lain
Ilustrasi - Suasana Lapas Kerobokan Bali.[Antara]

SuaraBali.id - Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan sejak Senin (9/10/2023) kemarin. Penahanan tersebut terkait dugaan kasus korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa jalur mandiri Universitas Udayana periode 2018-2022.

Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Sihombing menjelaskan jika Antara ditempatkan di satu sel bersama 14 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau tahanan lainnya. Dari 14 orang tersebut, Antara juga ditempatkan bersama ketiga tersangka lain dari kasus yang sama yakni NPS, IKY, dan IKB.

Namun, selain mereka juga ada tahanan dari kasus kriminal dan narkoba yang berada satu sel dengan Antara.

“(Antara) ditempatkan bersam 14 tahanan lainnya. 1 kamar itu ada 14 orang. Ya macam-macam beragam (penghuni sel), ada kriminal, ada narkoba,” ujar Fikri pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:Rektor Unud Ditahan, BEM Unud Senang Tapi Khawatir Soal Akademik Kampus

Antara yang menjabar sebagai Rektor Universitas Udayana sejak tahun 2021 itu juga menikmati fasilitas yang sama seperti tahanan lainnya. Termasuk juga ruang kamar tahanan hingga makanan yang sama seperti seribu tahanan Lapas Kerobokan lainnya.

“Fasilitas sama seperti yang lain. Sama dengan seribu warga binaan lain sama, kita tidak ada membedakan,” imbuh Fikri.

Setelah selama satu hari ditahan, Fikri juga menjelaskan jika sejauh ini Antara belum banyak terlihat melakukan aktivitas. Hal tersebut juga disebabkan karena Antara masih belum boleh dikunjungi untuk sementara waktu.

Fikri menjelaskan larangan pengunjung tersebut adalah permintaan dari Kejati Bali.

“Sementara belum ada aktivitas, belum boleh dikunjungi. Boleh nantinya (dikunjungi), itu kan statusnya masih tahanan. Mungkin nanti dapat izin dari pihak yang menahan,” tutur dia.

Baca Juga:Breaking News, Rektor Universitas Udayana Ditahan di Lapas Kerobokan

Antara dan ketiga tersangka lainnya ditahan selama 20 hari dengan tujuan untuk mempermudah proses penyelidikan. Fikri juga menjelaskan meski hanya 20 hari, Kejati Bali juga dapat memperpanjang masa tahanan hingga proses hukumnya selesai.

“Itu masa tahanan dari Kejati, kalau nanti masa penahanan habis bisa diperpanjang oleh kejaksaan sampai proses hukumnya selesai,” pungkasnya.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini