Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Udayana bersama ketiga tersangka lain dalam kasus ini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kerobokan. Kejati Bali menyampaikan alasan penahanan mereka agar memudahkan proses penyidikan jika diperlukan keterangan dari tersangka.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda