Pencuri 9 Motor di Labuan Bajo Selalu Beraksi di Perumahan Sepi, Begini Modusnya

Pelaku ini diketahui melakukan pencurian sepeda motor di 9 tempat berbeda.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 09 Oktober 2023 | 09:48 WIB
Pencuri 9 Motor di Labuan Bajo Selalu Beraksi di Perumahan Sepi, Begini Modusnya
Barang bukti motor yang diamankan personel Polres Manggarai Barat dari pelaku pencurian motor di Labuan Bajo, Jumat (6/10/2023). (Istimewa-Polres Manggarai Barat)

SuaraBali.id - Terduga pelaku pencurian sepeda motor terbanyak di Labuan Bajo ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku ini diketahui melakukan pencurian sepeda motor di 9 tempat berbeda.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko dalam keterangan resmi yang diterima di Kupang, Senin (9/10/2023) mengatakan pelaku berinisial YDB alias David (30), warga Kabupaten Malaka yang berdomisili di Kampung Tabi, Desa Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Manggarai Barat.

Adapun polisi mengamankan 9 seperda motor berbagai jenis. Namun hanya 8 unit yang masih utuh, satu unit lagi sudah dibongkar supaya tak dikenali pemiliknya.

Baca Juga:Siapa Anggota DPR RI dari NTT yang Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas? Ini Sosoknya

Sedangkan sparepart atau perlengkapan sepeda motor yang sudah dibongkar dijual atau ditukar dengan sepeda motor lainnya untuk menghilangkan jejak.

"Kasus ini berhasil diungkap setelah pihak kepolisian menerima lima laporan dari masyarakat. Ia diamankan di rumahnya pada hari Jumat (6/10)," kata Ari.

Modus pelaku pun dijabarkan, diketahui bahwa YDB beraksi di tempat sepi atau kawasan perumahan warga. Ia mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang dengan modus memutus kabel kontak hingga terjadi korsleting, lalu menyalakan mesin kendaraan untuk dibawa kabur.

Ia memanfaatkan kelengahan para pengendara motor sehingga YDB langsung mendorong motor tersebut ketika pemilik motor meninggalkan kendaraan tersebut.

Terduga pelaku juga terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:Bocah SD Dicabuli Bocah SMP Gara-gara Sering Lihat Film Porno

Masyarakat pun diimbau untuk menjaga dan memasang alat pengaman tambahan kendaraan bermotornya dan agar tidak diparkir di sembarang tempat. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini