Diantaranya proyek pelebaran jalan Nungga- Toloweri dan proyek pengaliran listrik dan penerangan jalan umum perumahan. Teknis penyetoran melalui transfer rekening bank orang kepercayaan MLI termasuk keluarga.
Selain itu MLI diduga menerima gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak lainnya yang masih didalami penyidik.
MLI disangkakan pasal 12 Huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).