Penyebar Hoaks Tawuran Viral di Sesetan Denpasar Ditangkap

Video itu juga dilengkapi dengan tulisan hati-hati yang menuju Sesetan Denpasar tawuran lagi.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 28 Agustus 2023 | 16:39 WIB
Penyebar Hoaks Tawuran Viral di Sesetan Denpasar Ditangkap
Ilustrasi tawuran (Antara)

Sementara itu, pelaku kini diancam dengan Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak