SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) ditangkap polisi dari Polsek Rendang, Karangasem, Bali karena diduga telah melakukan perusakan di Pura Goa Raja, Besakih.
Adapun penangkapan ini dijelaskan Kapolsek Rendang Kompol Made Suadnyana pada selasa (8/8/2023).
Ia membenarkan bahwa pelaku adalah WNA asal Korea.
Peristiwa itu terjadi di Pura Goa Raja Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem pada senin (7/8/2023) sekitar pukul 18.00 wita.
Saat ini pelaku sedang diamankan dan diperiksa di Polsek Rendang.
“Berdasarkan informasi warga yang mengetahui peristiwa tersebut pelaku melakukan perusakan terhadap kelengkapan sarana prasarana persembahyangan yang ada di areal Pura Goa Raja Besakih,” ujarnya seperti dilansir Humas Sektor Rendang (8/8/2023).
Kapolsek Rendang menyebutkan, bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 wita dan WNA tersebut mengaku bernama Mrs Yn warga negara Korea.
“Kami belum bisa menerangkan soal kronologi dan motifnya bule itu melakukan perusakan, sementara dari pengakuan awal orang asing tersebut dia mendapatkan bisikan gaib untuk menuju Pura Goa Raja Besakih,” jelasnya.
Akan tetapi warga di sana mendapati seorang warga bahwa orang asing tersebut telah melakukan perusakan sarana prasarana yang ada di Pura tersebut.
Saat ini Polsek Rendang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna membuat terang peristiwa yang terjadi.