SuaraBali.id - Empat orang anggota Polsek Denpasar Barat dihukum push-up sebanyak 50 kali akibat ketahuan minum bir saat bekerja. Tidak hanya itu, empat orang itu juga menolak laporan masyarakat korban pencopetan.
Kabar tersebut mulanya diviralkan oleh pemilik akun tiktok @LowKeyisVe yang menceritakan kronologinya setelah mengalami pencurian di klub La Favela, Kecamatan Kuta Utara pada Minggu (9/7/2023) dini hari.
Keempat personel polisi itu diantaranya Bripka YMK, Ipda IKS, Aiptu GS, dan Ipda IKA yang semuanya nerupakan personel Polsek Denpasar Barat.
“Karena ini merupakan pelanggaran disiplin maka saat ini kami memberikan sanksi push up sebanyak 50 kali dan untuk selanjutnya jangan diulangi lagi perbuatan yang dapat menurunkan citra serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto pada Senin (17/7/2023).
Baca Juga:Pembangunan Tol Bawah Laut Jawa-Bali Viral, Gubernur Koster Tolak Keras
Kronologi bermula setelah pemilik akun tersebut mengalami pencurian, dia bersama temannya melapor ke Polsek Denpasar Barat pada pukul 01.00 WITA.
Sementara itu, seorang saksi polisi yang juga berjaga piket saat itu menjelaskan ada personel lainnya yang membawa tiga botol bir yang ditaruh di atas meja SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
Kemudian, saat kedua pelapor itu tiba dan melapor di bagian SPKT, mereka melihat tiga botol bir itu. Personel yang berjaga saat itu secara reflek langsung menurunkan botol bir itu dari atas meja.
“Datanglah kedua pelapor tersebut dan secara reflek yang bersangkutan menurunkan tiga botol bir tersebut dari atas meja namun keberadaan botol bir tersebut sempat dilihat oleh kedua orang yang mau melapor,” tutur Satake.
Dari keterangan personel lainnya, bir itu baru diminum setelah kedua pelapor itu meniggalkan Polsek Denpasar Barat.
“Mengonsumsi miras saja kita dilarang keras, apalagi kita minum di kantor terlebih saat melaksanakan tugas dan sampai dilihat oleh masyarakat, tentunya itu sangat merusak citra kita,” tutur Satake.
Selain itu, personel yang berjaga saat itu juga menolak laporan dari korban pencurian itu karena lokasi kejadian yang tidak masuk lingkup Polsek Denpasar Barat. Tanpa memberi bantuan lebih lanjut, keduanya harus meninggalkan Polsek Denpasar Barat dengan tangan hampa.
Saat itu personil lainnya yakni Brigadir KBA hanya menyarankan untuk membawa kotak ponsel yang dicuri agar bisa dilacak dengan IMEI yang ada pada ponsel tersebut.
“Hasil pengecekan di google La Favela ternyata masuk Kuta Utara sehingga yang bersangkutan menyarankan agar membuat laporannya di Polsek Kuta Utara sesuai wilayah hukumnya,” imbuh Satake.
Keempat personil polisi itu akhirnya ditindak oleh Unit Paminal Sipropam Polresta Denpasar dan dijatuhi sanksi push-up tersebut. Sementara itu, unggahan di akun @LowKeyisVe sudah menarik perhatian ribuan warganet yang menonton videonya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda