Hasrat Tinggi, Terapis Spa di Legian Cabuli Bule Australia yang Hanya Pakai CD

ZAM yang saat itu baru bekerja selama tiga minggu di spa tersebut mendapat bagian untuk melayani korban.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 05 Juni 2023 | 15:54 WIB
Hasrat Tinggi, Terapis Spa di Legian Cabuli Bule Australia yang Hanya Pakai CD
Ilustrasi spa Covid-19. (Elements Envanto)

SuaraBali.id - Seorang laki-laki yang merupakan terapis spa di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Badung ditangkap karena mencabuli perempuan di bawah umur. Pelaku berinisial ZAM (26) melakukan pelecehan terhadap SRC (15) seorang Warga Negara (WN) Australia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 11.30 lalu di Eden Green Spa, Legian, Kecamatan Kuta. SRC yang datang bersama keluarganya kemudian memesan paket pelayanan spa selama 1 jam.

ZAM yang saat itu baru bekerja selama tiga minggu di spa tersebut mendapat bagian untuk melayani korban. Namun, di tengah perawatan, ZAM langsung melancarkan aksinya dengan meraba kemaluan dan mencium payudara dan bibir korban.

“Pada saat itu korban memilih treatment yang durasi waktu 1 jam. Di mana 40 menit posisi tengkurap dan 20 menit posisi terlentang. Dan pada waktu yang bersamaan maka pelaku melakukan aksinya dengan meremas alat kelamin perempuan atau korban. Kemudian mencium bibir korban,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:Ngaku Diperas Oknum Polisi, Buron Interpol Malah Lapor Balik Jelang Diekstradisi dari Bali

Setelahnya, korban disebut menangis dan menceritakannya kepada tantenya. Keesokan harinya, keluarga korban langsung membuat laporan ke Polresta Denpasar.

Atas pengakuan ZAM, pria asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat itu mengaku tidak bisa menahan nafsunya saat melalukan perawatan karena saat itu korban hanya mengenakan celana dalam.

“Motif pelaku dapat kami sampaikan bahwa karena pelaku nafsu melihat korban dalam keadaan telanjang dada dan hanya menggunakan celana dalam. Sehingga yang bersangkutan secara spontanitas mempunyai hasrat yang tidak bisa dibendung,” tutur Bambang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 76 huruf E junto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sementara, setelah membuat laporan, korban sempat mendapat penanganan dari dokter psikologis untuk mengetahui kondisi mental korban. Namun, dua hari setelah membuat laporan, korban dan keluarganya disebut sudah kembali pulang ke Australia.

Baca Juga:Bule Denmark yang Pamer Kemaluan di Bali Ternyata Sedang Bicarakan Soal Ladyboy

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak