Dalam tangkapan layar surat tersebut, rapat tersebut rencananya akan diadakan pada Rabu (31/5/2023) besok di Kantor Gubernur Bali, Denpasar. Dalam surat tersebut juga tertulis jika bupati dan walikota diwajibkan untuk hadir tanpa diwakilkan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda