Namun, dengan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut tidak mencapai 5 tahun, maka kelima tersangka tidak ditahan.
Untuk diketahui, kasus ini mulanya diketahui dan dilaporkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Badung setelah menemukan gundukan batu kapur yang masuk ke area Pantai Melasti. Kemudian, diketahui yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT Tebing Mas Estate.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Polda Bali Melempen, Laporan Pemkab Badung Terkait Pencaplokan Pantai Melasti Tak Jelas