“Kita serahkan sepenuhnya pada panitia. Bagaimana mengatur itu. Karena tidak mungkin membiarkan mereka selama perhelatan kan,” katanya.
Para PKL yang ada saat ini sambung Zulkarwin belum memiliki izin. Selain itu, lokasi tempat berjualan juga melanggar aturan karena diatas trotoar. “Mereka kan tidak resmi berjualan disana. Mereka tidak berizin. Karena zonasi juga belum jadi, maka kita masih mentolerir keberadaan mereka,” ungkapnya.
Zulkarwin tetap meminta agar para pelaku usaha diakomodir selama event namun khusus untuk UMKM. Artinya, pelaku usaha yang akan diakomodir yaitu berjualan souvenir atau oleh-oleh khas daerah.
“Untuk mengakomodir pedagang kecil misal kayak dagang souvenir,” ujarnya.
Baca Juga:Cair! Pemerintah Kota Mataram Siapkan Rp27 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN
Kontributor: Buniamin