Adapun saksi yang diperiksa adalah seorang pembantu, sepasang kekasih pasien terakhir yang didapati di TKP, dan dua orang warga ada di dekat rumah tersangka dokter IKAW.
Namun saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut, pembantu yang bertugas membersihkan tempat praktik aborsi ilegal dokter IKAW masih diperiksa sebagai saksi.
"Kami melakukan pemeriksaan. Dia tidak membantu proses aborsi tersebut, tetapi dia hanya tahu ada pasien-pasien, jadi untuk menguatkan dia ikut serta atau jadi tersangka kami masih melakukan proses pendalaman lagi untuk mencari pembuktian," kata Nanang.
Saat ini tersangka IKAW ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali dengan ancaman hukuman berlapis karena melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (ANTARA)
Baca Juga:Pelaku Penganiayaan di Karens Diner Sudah Damai, Terkuak Penyebab Asli Amarah Pelaku