Tak Ditemukan Bunker di TKP Aborsi Janin, Hanya Obat Keras

Olah TKP tersebut dilakukan untuk memastikan kemungkinan adanya barang bukti lainnya.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 19 Mei 2023 | 17:07 WIB
Tak Ditemukan Bunker di TKP Aborsi Janin, Hanya Obat Keras
Konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin (15/5/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Polda Bali sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus praktik aborsi illegal yang dilakukan narapidana dengan 1.388 kasus aborsi I Ketut Arik Wiantara.

Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko saat ditemui di Kuta, Badung, Bali, Jumat, mengatakan setelah melakukan olah TKP, polisi hanya menemukan barang bukti berupa obat-obatan keras yang digunakan tersangka dalam melakukan tindakan aborsi.

Olah TKP tersebut dilakukan untuk memastikan kemungkinan adanya barang bukti lainnya setelah mengumpulkan data dan keterangan tersangka IKAW.

Hal itu seperti peralatan, obat-obatan atau janin, dan sebagainya di tempat IKAW membuka praktik aborsi di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Juga:Pelaku Penganiayaan di Karens Diner Sudah Damai, Terkuak Penyebab Asli Amarah Pelaku

"Dari hasil itu semua, kami hanya menemukan obat keras yang dimiliki tersangka yang digunakan untuk melakukan proses praktik itu untuk penyembuhan, penguretan, dan lainnya. Kalau untuk tempat bunker janin kami belum menemukan," kata Nanang.

Sedangkan soal tempat pembuangan janin, pemeriksaan ini dilakukan untuk membuktikan kesaksian tersangka dokter IKAW bahwa sejak awal pemeriksaan dia mengaku melakukan praktik aborsi untuk orang yang usia kandungannya satu bulan ke bawah.

Hal ini karena kandungannya masih berbentuk jaringan embrio atau gumpalan daging.

Menurut Nanang, kemungkinan setelah diaborsi pelaku langsung membuangnya ke selokan dan hilang tercampur dengan zat lainnya.

Akan tetapi akan dilakukanolah TKP ulang jika dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan hal yang mengarah kepada dugaan adanya tempat pembuangan janin ataupun sejenisnya di sekitar rumah tersangka.

Baca Juga:Dimulai Tahun 2024, Proyek Modernisasi Pelabuhan Gilimanuk Anggarkan Rp 360 Miliar

"Sementara ini sudah maksimal untuk kegiatan olah TKP-nya. Jika nanti di dalam proses pemeriksaan para saksi ditemukan hal-hal yang berkaitan dengan itu, kami lakukan olah TKP lagi. Nanti kami buka dulu untuk 'police linenya'," kata Nanang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak