Main Kartu Berujung Maut, 2 WN India Ini Naik Pitam Karena Makian Bahasa Inggris

FRF disebut sering menghina pelaku dengan bahasa Inggris.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 16 Mei 2023 | 14:34 WIB
Main Kartu Berujung Maut, 2 WN India Ini Naik Pitam Karena Makian Bahasa Inggris
Dua WN India pelaku pembunuhan dan penganiayaan saat di Mapolresta Denpasar, Selasa (16/5/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Kedua pelaku kini terancam dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak