SuaraBali.id - Sebanyak 86 warga negara asing (WNA) sejak 2 Januari hingga 15 April 2023 dideportasi dari Bali karena berbagai alasan diantaranya terjerat kasus hukum dan pelanggaran izin tinggal. Hal ini dikemukakan oleh pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.
Dari puluhan WNA yang dideportasi tersebut, 21 diantaranya adalah Rusia, dan ini merupakan jumlah paling banyak.
“Paling banyak warga negara Rusia ada 21 orang, kedua dari Nigeria ada sembilan orang,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Minggu (16/4/2023).
Terbanyak adalah orang asing yang melebihi masa tinggal (overstay) kemudian terjerat kasus hukum lainnya dan penyalahgunaan izin tinggal.
Sedangkan selama 2022, 194 WNA yang dideportasi sejak pintu wisatawan asing kembali dibuka mulai Mei 2022 karena pelonggaran aturan terkait perjalanan dalam dan luar negeri saat pandemi COVID-19.
“Kalau dihitung sejak Mei 2022, itu total sudah 280 warga negara asing yang kami deportasi,” katanya.
Mereka dideportasi juga karena menggunakan visa kunjungan untuk berlibur namun malah bekerja mencari nafkah di Bali.
Selain itu baru-baru ini juga WNA Rusia yang melakukan foto tanpa busana dengan latar pohon yang berada dalam satu kawasan pura atau tempat suci umat Hindu di Desa Adat Bayan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
WNA tersebut adalah Luizia Kosykh (40) asal Rusia, fotonya itu kemudian menyebar dan viral di media sosial.
Luzia akhirnya kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Minggu (16/4) setelah dibawa petugas Imigrasi dari salah satu vila di Desa Pererenan, Kabupaten Badung dan langsung menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar pada Rabu (12/4).
Dan ternyata WNA ini sudah melakukan sesi foto ini sudah lama, yakni pada tahun 2021 dan tidak mengetahui kalau kawasan itu merupakan tempat suci. Fotonya baru viral beberapa waktu belakangan.
Luzia diketahui memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor yang berlaku hingga 10 Desember 2024. (ANTARA)