Awalnya Saling Traktir, Pemilik Warung Arak di Jimbaran Malah Bunuh Bule Australia

Tersangka dan korban disebut baru kenal dua hari sebelum kejadian.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:48 WIB
Awalnya Saling Traktir, Pemilik Warung Arak di Jimbaran Malah Bunuh Bule Australia
Tersangka pembunuhan bule Australia, IGW (39) saat konferensi pers di Mapolsek Kuta Selatan, Badung, Jumat (24/2/2023) [Suara.com / Putu Yonata Udawananda]

Kini, jenazah TMS disebut masih berada di RSUP Prof. Ngoerah untuk dilakukan autopsi. Warung arak milik tersangka juga sekarang sudah dipasangi garis polisi.

Pelaku kini dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga:Sultan, Raffi Ahmad Ajak Nagita Slavina ke Bali Naik Jet Pribadi Hingga Keliling Naik Helikopter

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini