Belajar dari Kasus Anggota DPRD Klungkung, Warga Bali Diminta Waspada Link di Medsos

Kepolisian Daerah Bali mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai macam modus penipuan

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 07 Februari 2023 | 07:35 WIB
Belajar dari Kasus Anggota DPRD Klungkung, Warga Bali Diminta Waspada Link di Medsos
Ilustrasi Polda Bali. [ANTARA/Ayu Khania Pranisitha]

SuaraBali.id - Penipuan via media sosial marak terjadi termasuk di wilayah Bali. Baru-baru ini sudah ada dua orang yang menjadi korban dengan kerugian ratusan juta.

Kepolisian Daerah Bali mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai macam modus penipuan berbasis media sosial.

Penipuan berbasis media sosial telah mengakibatkan banyak korban dengan kerugian bervariasi dengan iming-iming mendapatkan hadiah atau investasi yang menggiurkan.

Salah satu modis yang kini banyak membuat orang terjebak adalah melalui link undangan pernikahan yang berbasis modifikasi APK (Application Package File).

Baca Juga:Dipinang Koster untuk Pilgub 2024, Cok Ace : Yang Penting Pak Koster Harus Tetap Naik

"Terkait modus kejahatan baru dengan menggunakan undangan pernikahan, saya mengimbau rekan-rekan atau masyarakat agar lebih berhati-hati mengakses pesan dari orang yang tidak dikenal,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (6/2/2023).

Hal ini dipandang penting dan amat mendesak karena modus penipuan dengan modifikasi APK atau berkas paket aplikasi itu dapat mencuri akses pengguna ponsel bila asal klik pesan yang berasal dari orang yang tidak dikenal itu.

“Saya menekankan agar rekan-rekan atau masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” katanya.

Di wilayah hukum Polda Bali sendiri, setidaknya ada dua kasus besar yang menyita perhatian publik terkait penipuan berbasis link. Salah satunya menimpa seorang anggota DPRD Kabupaten Klungkung I Wayan Misna (55).

Anggota DPRD tersebut melaporkan kejadian penipuan kepada Polda Bali dengan kerugian mencapai Rp654 juta.

Uang tersebut berhasil dikuras oleh penipu dengan menggunakan metode phising.

Korban yang tidak menyadari dirinya ditipu, serta merta mengklik link yang dibagikan oleh penipu melalui media Facebook.

Penipuan tersebut baru diketahui setelah tiga hari, pihak Bank BPD Bali menyampaikan kepada korban bahwa ada transaksi yang tidak wajar dalam rekeningnya.

Setelah korban mengecek sisa saldo dalam rekeningnya, ternyata sudah kosong. Hingga kini, kasus tersebut masih diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Pada Minggu (5/2/2023), Kepolisan Resor Jembrana, Bali mengungkap pencurian online yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp798 juta. Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku berinisial EJS alias Eko.

Pelaku melakukan aksinya dengan menyamar sebagai pegawai Bank BUMN di Jembrana. Pelaku menjanjikan undian berhadiah berupa sebuah mobil Pajero Sport Dakar kepada korban jika korban memberikan kode OTP.

Namun, setelah itu ratusan juta uang korban raib dikuras oleh pelaku. Setelah ditangkap dan diminta keterangan, pelaku melakukan aksinya sejak 2019 dengan modus yang sama.

Hasil dari tindakan tersebut, pelaku mengumpulkan uang sebesar Rp1,7 miliar dari para korbannya.

Adapun beberapa kiat/tips saat terlanjur membuka link yang berbahaya diantaranya:

1. Segera matikan koneksi internet di ponsel,

2. un-install semua aplikasi mobile banking,

3. segera reset factory/atau format ponsel,

4. ganti password dan pin aplikasi mobile banking serta kartu ATM. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini