"Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi dan interogasi terhadap WNA atas nama Lachlan Brian Hunt bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana penganiayaan dan perampokan," kata Kombes Satake Bayu, kepala Bidang Hubungan Masyarakat (kabid Humas) Polda Bali, Selasa (24/1/2023).
Diketahui pula sebelumnya, bule Australia ini sempat pergi dari penginapannya di Hotel Masa Inn Bali, Jalan Poppies Lane 1 Nomor 27, Kuta lalu menuju klub disko Engine Room Bali Super Club bersama temannya dan berada di sana untuk minum .
Kepada polisi, bule ini mengaku tak tahu siapa yang membuat dirinya viral.
"Dalam tiga hari kemudian ia diberitahu oleh teman ibunya melalui messenger terkait ia viral di media sosial," jelasnya.
Baca Juga:Tak Ada Kewajiban Vaksin Covid-19 di Tiongkok, Bali Berhati-hati Sambut Wisman