“Keselamatan sang nenek dan kakek bisa terancam bila kita berikan semuanya bersamaan,” jelasnya.
Di sisi lain DBM saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya akan menjelaskannya di lain waktu.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan adanya pelaporan tersebut. Dikatakannya pelaporan pencemaran nama baik terhadap aktivis hewan asal Jakarta itu, telah diterima Ditreskrimsus Polda NTB untuk di pelajari.
“Benar pelaporan itu dilayangkan hari ini, Kamis 1 Desember 2022 sudah diterima Ditreskrimsus Polda NTB,” tandasnya.
Baca Juga:Perindo Sambut Wagub NTB Sitti Rohmi Djalilah Dengan Karpet Merah Bila Bergabung