“(Barang bukti) belum diedarkan. Didapat dari luar Bali, dari Pulau Jawa,” tutur AKP Mirza Gunawan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenai pasal 112 ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp20 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda