8 WNA Asal Timor Leste yang Masuki Indonesia Lewat Belu Dideportasi

Para WNA tersebut kecuali ADS sebelumnya ditangkap di Pasar Haekesak dan Pasar Lama saat mereka masuk ke Kabupaten Belu.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 26 November 2022 | 21:00 WIB
8 WNA Asal Timor Leste yang Masuki Indonesia Lewat Belu Dideportasi
Proses deportasi delapan Warga Negara Asinga (WNA) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu, NTT, Sabtu (26/11/2022). [ANTARA /Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua]

SuaraBali.id - Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah Indonesia di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, secara ilegal. Pelanggaran ini pun terdeteksi oleh Kantor Imigrasi Atambua.

Mereka terdiri dari 4 orang perempuan dan 4 orang laki-laki.

"Delapan WNA dideportasi hari ini (Sabtu, 26/11) setelah sebelumnya ditangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian dengan melintasi wilayah perbatasan masuk Indonesia secara ilegal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang.

Kedelapan orang WNA dari negara tetangga itu masing-masing empat orang perempuan berinisial AA (27), SS (24), TS (35), MML (35), dan empat orang laki-laki HDS (51), AG (28), DA (13) , dan ADS (43).

Baca Juga:Alasan Kelangkaan Minyak Tanah di Kupang Jelang Natal Terkuak

Para WNA tersebut kecuali ADS sebelumnya ditangkap di Pasar Haekesak dan Pasar Lama saat mereka masuk ke Kabupaten Belu untuk berbelanja kebutuhan mereka.

Sedangkan ADS melintas masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di daerah Silawan dengan tujuan hendak mengunjungi calon istrinya yang berada di Loloa, Atambua.

WNA ini juga terdeteksi oleh petugas Imigrasi Atambua melalui Pos Lintas Batas Negara Mota'ain dan sudah diterima petugas Imigrasi Timor Leste.

"Setelah melakukan koordinasi dan pengurusan berkas, dokumen perjalanan dari masing-masing WNA diterakan cap keberangkatan keluar dari wilayah Indonesia," ucapnya.

Atas pelanggaran keimigrasian, delapan WNA yang dideportasi dikenai sanksi pencekalan berupa larangan masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan.

Baca Juga:Jelang Natal, Harga Minyak Tanah di Kupang dari Rp 5 Ribu Kini Capai Rp 20 Ribu

Dalam proses pemeriksaan, kata dia, para WNA juga telah diingatkan secara tegas untuk tidak mengulangi perbuatan karena akan mendapatkan sanksi yang lebih tegas.

Ia menambahkan peringatan tegas yang sama juga disampaikan kepada tiga orang WNA Timor Leste yang dideportasi pada Jumat (25/11) kemarin. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini