8 Kamera ETLE Dipasang di Denpasar, Terekam Melanggar Langsung Ditilang

Apabila terjadi pelanggaran, maka sistem kamera ETLE siap merekam dan langsung menilang.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 09 November 2022 | 07:36 WIB
8 Kamera ETLE Dipasang di Denpasar, Terekam Melanggar Langsung Ditilang
Titik ETLE di Denpasar [Istimewa]

"Bagi yang mengendarai roda 4 gunakan sabuk pengaman. Dan jangan main hp sambil mengemudi karena akan terekam di CCTV," ungkapnya.

Selain itu masyarakat pengguna jalan wajib mengikuti rambu-rambu lalu lintas yang benar dan tidak boleh memutar arah tidak pada tempatnya.

"Ketika ada salah satu yang dilanggar dan terekam CCTV maka selang waktu 3 atau 5 hari akan datang surat pemberitahuan dari Polda Bali ke alamat yang tercantum di surat kendaraan, si pelanggar membayar sanksi ke Bank," ujar perwira melati tiga di pundak ini. 

Sementara bila dalam waktu yang ditentukan di surat tersebut tidak ada konfirmasi, maka secara langsung kendaraan atau motor akan diblokir. Lalu ketika saat bayar pajak, harus didahului dengan buka blokir terlebih dahulu.

"Wajib bayar denda juga. Pembayaran tidak bisa tawar menawar, wajib harus bayar ketika mau perpanjangan pajak," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak