10 Jalan di Bali yang Akan Diberlakukan Ganjil Genap Saat KTT G20 Bali

Adapun aturan terkait ganjil genap ini dimulai sejak 11-17 November 2022 mendatang.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 08 November 2022 | 15:11 WIB
10 Jalan di Bali yang Akan Diberlakukan Ganjil Genap Saat KTT G20 Bali
Anggota Gegana Polri mengikuti apel gelar pasukan Operasi Puri Agung 2022 dalam rangka pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Denpasar, Bali, Senin (7/11/2022). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj].

SuaraBali.id - Saat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, akan ada aturan lalu lintas berupa pembatasan kendaraan secara ganjil-genap (gage) bagi pengguna kendaraan roda empat.

Adapun aturan terkait ganjil genap ini dimulai sejak 11-17 November 2022 mendatang.

Sedangkan waktunya akan mulai dari pukul 06.00 sampai 22.00 WITA.

Pengaturan ini dikecualikan untuk kendaraan dinas pimpinan negara, menteri dan pimpinan lembaga, kendaraan dinas polisi/TNI, kendaraan dinas tamu negara, ambulans dan pemadam kebakaran serta kendaraan disabilitas.

Pengecualian juga diberlakukan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Seperti diketahui, mobil listrik akan dijadikan kendaraan resmi selama KTT G20.

Sedangkan di Instagram Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai @baliairport, berikut titik-titik pemberlakuan ganjil genap di Bali :

  •     Simpang Pesanggaran - Simpang Sanur
  •     Simpang Kuta - Simpang Pesanggaran
  •     Simpang Kuta - Tugu Ngurah Rai
  •     Tugu Ngurah Rai - Nusa Dua
  •     Simpang Pesanggaran - Gerbang Benoa
  •     Simpang Lapangan Terbang (DPS) - Tugu Ngurah Rai
  •     Jimbaran - Uluwatu
  •     Jalan Tol Bali Mandara
  •     Jalan Uluwatu Dua
  •     Jalan Raya Kampus Universitas Udayana

Aparat juga akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 11-17 November 2022 mulai dari pukul 06.00 WITA sampai 22.00 WITA.

Aturan ini juga akan diberlakukan di beberapa ruas jalan yang sama dengan kendaraan mobil.

"Sistem ganjil-genap berupa larangan bagi mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan (TNKB) ganjil melintas pada tanggal genal dan sebaliknya," ungkap Polda Bali dalam postingannya, dikutip Selasa (8/11/2022).

Aturan ini dibuat sesuai dengan SE Menteri Perhubungan RI Nomor SE-DRJR 3 Tahun 2022.

Dari jadwal yang dirilis panitia, puncak KTT G20 akan dilangsungkan pada 15-16 November 2022 di Hotel Apurva, Nusa Dua, Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak