Anak Nikita Mirzani Ngamuk Ibunya Dicaci di Media Sosial, Sebut Diperjara Terhormat

Video emosi Lolly marah ini kemudian diviralkan lagi oleh akun TikTok @sean_lolly0 pada Kamis (27/10/2022).

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Anak Nikita Mirzani Ngamuk Ibunya Dicaci di Media Sosial, Sebut Diperjara Terhormat
Nikita Mirzani dan Laura Meizani Nasseru Arsy alias Loly menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Indra Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

SuaraBali.id - Nikita Mirzani saat ini ditahan di Rutan Serang, Banten oleh Kejaksaan Negeri Serang. Soal ditahannya Nikita Mirzani ini juga sudah diketahui sang anak, Laura Meizani alias Lolly.

Ia pun tak terima ibunya dicaci maki warganet di media sosial. Gadis yang dikenal sebagai pacar anak Olla Ramlan ini emosi ketika sedang asyik berjualan dalam siaran langsung di Instagram. Tiba-tiba saja ada netizen yang menyinggung penahanan Nikita Mirzani.

"Guys, walaupun mama saya dipenjara, tapi mama saya dipenjara sebagai orang yang terhormat kok, bukan orang-orang yang seenak-enaknya gitu. Orang terhormat juga, kok," kata Lolly tegas.

Video emosi Lolly marah ini kemudian diviralkan lagi oleh akun TikTok @sean_lolly0 pada Kamis (27/10/2022).

Karena sedang berjualan, Lolly minta agar warganet jangan membahas lagi mengenai penahanan Nikita Mirzani.

"Ya, jadi sudah, nggak usah dibahas-bahas lagi. Oke semuanya? Karena saya sekarang lagi jualan ya," kata Lolly.

Namun unggahan ini justru panen sindiran dari warganet. Karena Lolly menyebut Nikita Mirzani yang disebut sebagai 'orang terhormat'.

"Terhormat maksudnya apa neng? (emoji tertawa)," komentar akun @dede***.

"Terhormat dalam tanda kutip maksudnya gaes (emoji tertawa)," sambung akun @julie***.

"Wih, anak orang terhormat?" imbuh akun @siti***.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani sudah dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Sedangkan pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Kendati demikian, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini