Peredaran Obat Sirop di Bali Kini Juga Diawasi Oleh Kepolisian

Di Bali terdapat 17 kasus gagal ginjal akut pada anak, 11 diantaranya dinyatakan telah meninggal dunia dan enam orang dinyatakan sembuh

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 13:16 WIB
Peredaran Obat Sirop di Bali Kini Juga Diawasi Oleh Kepolisian
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. [Istimewa]

SuaraBali.id - Peredaran obat sirop yang tersedia di apotek kini juga ikut diawasi oleh Kepolisian Daerah Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan ikut mengawasi. Ia pun mengimbau orangtua di Bali untuk mengawasi obat yang dikonsumsi.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Bali, khususnya bagi orang tua yang memiliki anak yang masih kecil agar tidak mengkonsumsi obat yang tidak direkomendasikan oleh IDAI," kata Kabid Humas Polda Bali Satake Bayu di Denpasar, Bali, Jumat (22/10/2022).

Ia menyebut langkah untuk memantau dan mengawasi peredaran tersebut dilakukan atas dasar merebaknya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang terjadi pada anak-anak yang mengalami peningkatan pada dua bulan terakhir.

Selain itu, pengawasan terhadap obat sirop juga sejalan dengan surat edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Bali yang isinya tentang himbauan bagi petugas medis untuk tidak meresepkan obat sirop kepada pasien dan melarang apotek menjual obat sirop.

Berdasarkan data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kata Satake Bayu hingga 18 Oktober 2022, jumlah kasus gagal ginjal akut yang dilaporkan sebanyak 192 dari 20 provinsi dimana terdapat 35 kasus pada Agustus 2022 dan meningkat menjadi 71 kasus di bulan September 2022.

Di Bali terdapat 17 kasus gagal ginjal akut pada anak, 11 diantaranya dinyatakan telah meninggal dunia dan enam orang dinyatakan sembuh melalui perawatan yang intensif.

Yang penting kini adalah memberi imbauan kepada seluruh apotek, klinik, rumah sakit dan praktik mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang telah dilarang oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Dia berharap, dengan masifnya edukasi dan informasi yang dilakukan oleh anggota Polri, masyarakat Bali khususnya tidak membeli atau mengonsumsi obat yang tidak direkomendasikan oleh IDAI.

Selain itu, Polda Bali juga akan terus memantau penjualan obat yang ada di apotek, tempat praktik pribadi dan sejumlah rumah sakit anak yang di Bali. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak