Sidang Perdana, Bharada E Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana di Rumah Ferdy Sambo

Berdasarkan dakwan jaksa, Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:28 WIB
Sidang Perdana, Bharada E Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana di Rumah Ferdy Sambo
Bharada e bersama pengacaranya jelang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Suara.com/Yasir)

Baru setelah itu, Bripka RR meminta Brigadir J menemui Putri di kamarnya di lantai dua Rumah Magelang.

Brigadir J sempat menolak, namun akhirnya bersedia menemui Putri.

Menurut jaksa, Brigadir J duduk di lantai, sementara Putri duduk di atas kasur sambil bersandar. Bripka RR lantas meninggalkan mereka di dalam kamar.

"Berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawati sekira 15 menit lamanya, setelah itu korban Nofriansayah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," ujarnya.

Lebih lanjut diuraikan jaksa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J dalam sidang hari ini.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang dakwaan lebih dahulu kemarin.

Mereka berempat sama-sama didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak