Baru setelah itu, Bripka RR meminta Brigadir J menemui Putri di kamarnya di lantai dua Rumah Magelang.
Brigadir J sempat menolak, namun akhirnya bersedia menemui Putri.
Menurut jaksa, Brigadir J duduk di lantai, sementara Putri duduk di atas kasur sambil bersandar. Bripka RR lantas meninggalkan mereka di dalam kamar.
"Berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawati sekira 15 menit lamanya, setelah itu korban Nofriansayah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," ujarnya.
Lebih lanjut diuraikan jaksa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J dalam sidang hari ini.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang dakwaan lebih dahulu kemarin.
Mereka berempat sama-sama didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- 1
- 2