Sidang Perdana, Bharada E Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana di Rumah Ferdy Sambo

Berdasarkan dakwan jaksa, Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:28 WIB
Sidang Perdana, Bharada E Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana di Rumah Ferdy Sambo
Bharada e bersama pengacaranya jelang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Suara.com/Yasir)

SuaraBali.id - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar. Terdakwa yang dihadirkan hari ini adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E .

Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Berdasarkan dakwan jaksa, Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

JPU juga mengurai perbuatan Bharada E dan para terdakwa lainnya. Menurut jaksa pembunuhan Brigadir J berawal dari sebuah peristiwa yang terjadi di rumah Sambo, Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Kamis 7 Juli 2022 sore hari.

"Terjadi keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma'ruf," ujarnya.

Sedangkan pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menelepon Bharada E meminta yang bersangkutan bersama Bripka RR untuk pulang ke rumah Magelang.

Bharada E dan Bripka RR mendengar keributan namun tak tahu pasti apa yang sedang terjadi di dalam rumah. Mereka pun langsung menuju ke kamar Putri.

Lalu Putri meminta Bripka RR memanggil Brigadir J.

Jaksa menyebut Bripka RR tak langsung memanggil Brigadir J, namun lebih dahulu mengambil dua senjata yang bersangkutan, jenis HS dan senapan laras panjang jenis Steyr Aug. Dua senjata ini disimpan di kamar anak Sambo, Tribrata Putra Sambo.

Baru setelah itu, Bripka RR meminta Brigadir J menemui Putri di kamarnya di lantai dua Rumah Magelang.

Brigadir J sempat menolak, namun akhirnya bersedia menemui Putri.

Menurut jaksa, Brigadir J duduk di lantai, sementara Putri duduk di atas kasur sambil bersandar. Bripka RR lantas meninggalkan mereka di dalam kamar.

"Berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawati sekira 15 menit lamanya, setelah itu korban Nofriansayah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," ujarnya.

Lebih lanjut diuraikan jaksa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J dalam sidang hari ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini