Sementara itu pihak RS membenarkan terdapat ambulans, namun pengakuan versi pihak RS bilang ke Alit telah menyarankan menggunakan ambulans BPBD, tapi versi Alit pihak RS Wangaya tidak menawarkan hal itu.
"Alasan mereka tidak bisa menggunakan ambulans karena harus sesuai SOP, dokter, dan perawat. Kemudian dari komisi etik Wangaya audit ke dokter yang berjaga saat itu dibilang secara SOP sudah benar, kalau IDI kota maupun provinsi patokannya hasil audit internal RS yang dipercaya," paparnya.
Meski pihak RS bersikukuh benar sesuai SOP yang dijalankan namun dalam kasus ini adalah azas kemanusiaan, bahkan diamanatkan dalam Undang undang, apalagi dalam keadaan darurat.
"Waktu itu ada ambulans, tapi SOP dokter dan perawat sedikit, jadi ambulans tidak bisa keluar. Intinya RS merasa benar karena SOP, tapi itu pelanggaran jelas melanggar Undang-undang karena RS tidak memiliki legalitas menolak pasien terlebih dalam keadaan darurat," pungkasnya.
Kontributor Bali : Yosef Rian