Andika Perkasa Minta Prajurit TNI yang Lalai Menggunakan Senjata Dipidana Dan Disanksi

Ia juga mengancam prajurit yang lalai tersebut mendapatkan sanksi pidana selain sanksi disiplin.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 11:29 WIB
Andika Perkasa Minta Prajurit TNI yang Lalai Menggunakan Senjata Dipidana Dan Disanksi
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Tangkapan layar YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa)

SuaraBali.id - Di hadapan tim Hukum TNI dan jajaran Pusat Polisi Militer dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan dirinya akan tindak tegas bila ada prajurit yang lalai dalam menggunakan senjata.

Ia juga mengancam prajurit yang lalai tersebut mendapatkan sanksi pidana selain sanksi disiplin.

"Tidak ke pidana (saja), tetapi juga harus ada sanksi (disiplin)," tegas  Andika Perkasa dalam kanal YouTube miliknya, Jumat (14/10/2022).

Seluruh perkembangan kasus terkini yang melibatkan prajurit TNI dilaporkan Andika Perkasa dengan tujuan supaya hukum berjalan sesuai dengan pengawasan.

Salah satunya adalah bahasan mengenai kelalaian penggunaan senjata yang dilakukan salah satu personel saat bertugas di wilayah Kodam Cendrawasih.

Kelalaian rajurit tersebut itu menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sehingga menjadi kasus pidana.

Andika Perkasa meminta kasus itu dikawal terus dan memerintahkan jajarannya memberikan sanksi bagi personel yang melakukan kelalaian.

Selain sanksi pidana dari KUHP, Andika juga memerintahkan untuk memberikan sanksi disiplin sesuai hukum militer yang berlaku.

"Investigasi telah dilakukan dan ini murni kelalaian prajurit dalam penggunaan senjata, harus ada sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Andik Perkasa sebelumnya telah menyatakan kasus tindak pidana, yang terjadi di lingkungan TNI dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, menjadi prioritas untuk diselesaikan sesuai prosedur hukum berlaku.

"Menjadi perhatian khusus dan prioritas kami di TNI, kasus-kasus hukum tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Andika Perkasa. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak