Paspor Dengan Masa Berlaku 10 Tahun Disambut Gembira Oleh WNI di Sydney

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney secara resmi menerbitkan paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun mulai 12 Oktober 2022.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Paspor Dengan Masa Berlaku 10 Tahun Disambut Gembira Oleh WNI di Sydney
Ilustrasi Paspor - (.imigrasi.go.id)

Sejak akhir September 2022, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang di dalamnya turut mengatur perubahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Peraturan tersebut diperkuat pada tingkat teknis dengan adanya surat dari Plt. Dirjen Imigrasi kepada Kementerian Luar Negeri pada 11 Oktober 2022 yang memberi petunjuk terkait implementasi kebijakan perubahan masa berlaku paspor. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak