Polda Bali Akan Bertindak Terkait Video Viral Melintas di Desa Adat Nagi Dikenai Rp 20 Ribu

Warganet pun turut merespons soal ini dan menilai jika uang tiket masuk itu diduga pungutan liar (pungli) mengatasnamakan desa adat.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 11 Oktober 2022 | 10:28 WIB
Polda Bali Akan Bertindak Terkait Video Viral Melintas di Desa Adat Nagi Dikenai Rp 20 Ribu
Tiket parkir mobil Rp20.000 di Desa Adat Nagi, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali [Istimewa/beritabali.com]

Desa Adat Nagi memiliki hak mengenai siapa saja yg boleh dan tidak boleh menggunakan jalan swadaya tersebut. Ketika kalian memasuki jalan tersebut, sudah tertera jelas di gapura bertulisan informasi tentang nama-nama investor yang bisa melewati jalan tersebut.

Para investor, supplier dan driver yang memiliki tujuan ke arah villa yang tidak bekerja sama dengan Desa Adat Nagi akan dikenakan tiket lewat (sekali jalan). Yaitu, sepeda motor: Rp5 ribu, mobil: Rp20 ribu, truk engkel: Rp50 ribu dan truk roda 6, Rp100 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak