Waspadai Penipuan Via Pesan WhatsaApp ETLE Palsu, Ini yang Benar Menurut Polisi

Menurut Ibrahim, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Waspadai Penipuan Via Pesan WhatsaApp ETLE Palsu, Ini yang Benar Menurut Polisi
Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta, kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (23/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

SuaraBali.id - Adanya sistem tilang elektronik menambah deretan aktivitas masyarakat yang bisa diakses lewat digital. Seperti halnya pembayaran denda tilang.

Namun demikian bukan tanpa risiko, karena ada saja oknum yang memanfaatkan tilang elekronik ini sebagai upaya penipuan.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pun meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo Jumat (7/10/2022).

Ia berujar bahwa tilang ETLE yang benar hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik, tidak melalui pesan WhatsApp.

Tak hanya itu, menurutnya pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening.

"Apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya," kata dia.

Menurut Ibrahim, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas.

Sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan

Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, menurutnya penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.

"Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli," kata Ibrahim. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak