Dengan rincian untuk tarif baru penyeberangan sepeda Rp 33 ribu; sepeda motor di bawah 500 Cc Rp 75 ribu; sepeda motor di atas 500 Cc Rp 130 ribu; mobil penumpang Rp573 ribu; mobil pikap Rp553 ribu.
Sementara untuk bus ukuran sedang Rp893 ribu; truk ukuran sedang Rp 808 ribu; bus besar Rp1.327.000; truk besar Rp 1.223.000; truk tronton dengan panjang hingga 12 meter Rp1.860.000; truk tronton dengan panjang hingga 16 meter Rp2.153.000; dan truk tronton lebih dari 16 meter Rp2.265.000.
Kontributor: Toni Hermawan
Baca Juga:Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Terbaru Pasca Kenaikan BBM, Berlaku Mulai 1 Oktober