Sebelumnya pada Minggu (25/9), Ketua Satgas Penanganan PMK Bali Dewa Made Indra telah mengerahkan jajarannya di Kabupaten/Kota untuk membuka kembali lalu lintas hewan ke luar Bali.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penjualan masih terbatas pada hewan sapi atau babi yang akan langsung dipotong untuk konsumsi, selain itu penanganannya melalui biosecurity, testing dan vaksin masih harus dipatuhi. (ANTARA)