Setelah melakukan evaluasi situasi bersama Satgas Penanganan PMK Nasional, dan dirasa penyebaran mulai kondusif maka Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali pun memberikan kewenangan kepada Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali untuk pembukaan kembali terhadap pasar hewan untuk ternak sapi, kerbau, kambing dan babi.
"Pembukaan kembali terhadap pasar hewan ini agar disertai dengan pengawasan yang ketat termasuk melakukan testing dan vaksin serta biosecurity di pasar hewan oleh Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali. Terus dievaluasi, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK, maka pasar hewan akan ditutup kembali," cetus Dewa Made Made Indra dikutip dari surat tersebut.
Tak hanya mengevaluasi kebijakan untuk pasar lokal Bali, Ketua Satgas Dewa Made Indra juga menerbitkan surat yang mengatur Lalu Lintas Hewan Ternak Keluar Bali bernomor 104/SatgasPMK/IX/2022 yang juga ditujukan serupa kepada Ketua Satgas Kabupaten/Kota se Bali.
Dalam surat tersebut, Ketua Satgas Dewa Made Indra menyampaikan bahwa lalu lintas ternak keluar Bali untuk hewan ternak babi dan sapi dapat dilakukan tetapi terbatas pada babi dan sapi untuk dipotong. Disamping itu hewan ternak babi dan sapi untuk dipotong itu harus dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi penyakit dengan mendapatkan surat keterangan sehat dari pihak berwenang. Serta untuk alat dan kendaraan angkut ternaknya pun wajib mendapat penanganan biosecurity.
Serupa dengan kebijakan dalam surat sebelumnya, apabila terjadi lonjakan kasus baru Penyakit Mulut dan Kuku, maka tidak menutup kemungkinan lalu lintas ternak keluar Bali juga dapat diberhentikan kembali.