SuaraBali.id - Menanggapi perintah Kapolri terkait penutupan seluruh perjudian darat dan judi online. Polda Bali kini menghadapi tantangan ketika menerapkan aturan ini di Pulau Dewata.
Pasalnya penutupan arena judi online di Bali ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. Apalagi kini ada anggota Dewan Kabupaten Gianyar yang memperjuangkan agar tajen dibuka kembali.
Merespons hal ini, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa penutupan tindak pidana perjudian merupakan bagian dari instruksi Kapolri dan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.
Ia berharap agar jajaran kepolisian Polda Bali menjalankan instruksi sebaik mungkin, sesuai yang diperintahkan.
Ditegaskannya, tindak pidana perjudian sebagaimana terkandung dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Namun bila ada yang berupaya untuk menjalankan perjudian tajen, harus berhadapan dengan pihak kepolisian.
"Apabila ada masyarakat yang ingin memperjuangkan tajen, kami dari kepolisian akan berkomunikasi dengan pihak tersebut. Yang pasti untuk sekarang, kami tetap tegas melaksanakan perintah pimpinan yakni memberantas segala bentuk perjudian," beber Kombes Satake, di Mapolda Bali, pada Kamis 22 September 2022 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra menyuarakan pembukaan tajen. Menurutnya, selain sebagai sarana pelengkap upacara, Tajen atau Tabuh Rah juga dinilai sebagai tempat terjadinya perputaran ekonomi daerah.
"Orang yang datang ke tajen tidak bisa disamakan dengan kriminal, Jadi jangan samakan tajen dengan togel atau judi online. Kalau togel atau judi online, saya sangat mendukung itu diberangus," katanya ke awak media, pada Kamis 22 September 2022.